“Kami
menganggap kebenaran-kebenaran ini tidak perlu disanksikan lagi, bahwa semua
manusia diciptakan sama, bahwa mereka dikaruniai Penciptanya hak-hak yang tidak
bisa dicabut, bahwa hak-hak itu di antaranya adalah hak untuk Hidup, hak atas
kebebasan, dan hak untuk mengejar Kebahagiaan.”
~ Thomas Jefferson
“Cuci
tangan dari konflik antara penguasa dan kaum tidak berdaya berarti berpihak
pada penguasa itu, dan
bukan cermin sikap netral.”
~ Paulo Freire
PENA
PERADAPAN MENCATAT
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia
Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan
adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia,
yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih
terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak
asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu
Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
1.
Magna Charta (1215)
Piagam
perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna
Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para
bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa
adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas
bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat
itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem
konstitusional Inggris.
2.
Revolusi Amerika (1776)
Perang
kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi
Amerika.Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat
menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
3.
Revolusi Prancis (1789)
Revolusi
Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis
XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits
de I’homme et du citoyen(Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara)
dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas
kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
4.
African Charter on Human and People Rights
(1981)
Pada
tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU)
mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara
Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme
dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya
untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.
5.
Cairo Declaration on Human Right in Islam
(1990)
Deklarasi
Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari
negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang
memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan
Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya
untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.
6.
Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi
Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam
konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali
komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat
dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas,
dan nonselektivitas hak asasi manusia.
7.
Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi
ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota
PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi
Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak
pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari
Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua
anggota PBB, termasuk Indonesia.
referensi:
http://reyvanologi.wordpress.com/2012/11/18/kata-kata-bijak-tentang-hak-asasi-manusia/
http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html
“Kami
menganggap kebenaran-kebenaran ini tidak perlu disanksikan lagi, bahwa semua
manusia diciptakan sama, bahwa mereka dikaruniai Penciptanya hak-hak yang tidak
bisa dicabut, bahwa hak-hak itu di antaranya adalah hak untuk Hidup, hak atas
kebebasan, dan hak untuk mengejar Kebahagiaan.”
~ Thomas Jefferson
“Cuci tangan dari konflik antara penguasa dan kaum tidak berdaya berarti berpihak pada penguasa itu, dan bukan cermin sikap netral.”
~ Paulo Freire
PENA PERADAPAN MENCATAT
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
~ Thomas Jefferson
“Cuci tangan dari konflik antara penguasa dan kaum tidak berdaya berarti berpihak pada penguasa itu, dan bukan cermin sikap netral.”
~ Paulo Freire
PENA PERADAPAN MENCATAT
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika.Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen(Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.
referensi:
http://reyvanologi.wordpress.com/2012/11/18/kata-kata-bijak-tentang-hak-asasi-manusia/
http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar