Selasa, 16 Desember 2014

HAM dalam Kacamata Islam


“Siapa yang mati karena mempertahankan agamanya maka ia mati syahid, Siapa yang mati karena mempertahankan darahnya maka ia mati syahid, Siapa yang mati karena mempertahankan keluarganya maka ia mati syahid”

Manusia, makhluk Tuhan yang mempunyai tugas sebagai khalifah di bumi. Khalifah untuk memimpin diri sendiri, keluarga, dan menjaga muka bumi ini. sehingga, setiap perbuatan yang membawa perbaikan oleh manusia mempunyai nilai kebaikan dan keluruhan kosmis serta masyarakat. Sehingga manusia memikul tanggungjawab sebagai individu dihadapan Tuhan kelak, tanpa menegasikan tanggungjawabnya dengan hubungan sesama manusia. Dengan adanya tuntutan peran ini maka sejatinya manusia diberi hak-hak oleh Tuhan dalam menjalani hidupnya. Hak ini tentu berhubungan dengan harkat dan martabat manusia sebagai khalifah di bumi ini dan sebgai makhluk di hadapan Tuhan.
Sejalan dengan kelaziman ini maka islam menjamin adanya hak asasi manusia yang mengikuti peran, tugas. Kedudukan, dan fungsi manusia di bumi ini. Bahkan islam memandang bahwa membunuh seseorang tanpa dosa pembnuhan atau tindakan perusakan di bumi bagaikan membunuh seluruh umat manusia, barang saiap yang menolong hidupnya bagaikan menolong hidup seluruh umat manusia. Berdasarkan hal ini pula dapat dikatakan bahwa menghormati serta memelihara eksistensi hak-hak individu itu sama pentingnya dengan memelihara hak-hak masyarakat. Seperti dalam hadits diatas betapa tingginya perhatian islam terhadap hak asasi manusia, sampai-sampai orang yang mati dalam keadaan mempertahankan harta, nyawa, dan harga dirinya dipandang sebgai orang yang mati syahid.

Hak asasi Manusia(HAM)  dalam islam didasarkan pada Qur’an dan Hadits yang mengatur pola-pola kehidupan manusia sebgai individu dan masyarakat. Ketika individu melaksanakan perannya dengan benar dan menjaga hak-hak orang lain maka HAM akan terpenuhi. Oleh sebab itu syariat yang diajrkan Allah dalam Qur’an dan Hadits sangat jelas mengandung pembelaan terhadp individu dan masyarakat seperti adanya Qishos, Rajam, dan lain-lain. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan hukum preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan karena da efek jera setelahnya. Sehingga tidak benar ketika dikatakan syariat islam itu mengindahkan HAM, karena pada dasarnya hukum islam itu bertujuan untuk menjamin terjadinya penenuhan dan penjaminan HAM secara preventif, detektif, dan korektif.

2 komentar: