“Siapa
yang mati karena mempertahankan agamanya maka ia mati syahid, Siapa yang mati
karena mempertahankan darahnya maka ia mati syahid, Siapa yang mati karena
mempertahankan keluarganya maka ia mati syahid”
Manusia,
makhluk Tuhan yang mempunyai tugas sebagai khalifah di bumi. Khalifah untuk
memimpin diri sendiri, keluarga, dan menjaga muka bumi ini. sehingga, setiap
perbuatan yang membawa perbaikan oleh manusia mempunyai nilai kebaikan dan
keluruhan kosmis serta masyarakat. Sehingga manusia memikul tanggungjawab
sebagai individu dihadapan Tuhan kelak, tanpa menegasikan tanggungjawabnya
dengan hubungan sesama manusia. Dengan adanya tuntutan peran ini maka sejatinya
manusia diberi hak-hak oleh Tuhan dalam menjalani hidupnya. Hak ini tentu
berhubungan dengan harkat dan martabat manusia sebagai khalifah di bumi ini dan
sebgai makhluk di hadapan Tuhan.
Sejalan
dengan kelaziman ini maka islam menjamin adanya hak asasi manusia yang mengikuti
peran, tugas. Kedudukan, dan fungsi manusia di bumi ini. Bahkan islam memandang
bahwa membunuh seseorang tanpa dosa pembnuhan atau tindakan perusakan di bumi
bagaikan membunuh seluruh umat manusia, barang saiap yang menolong hidupnya
bagaikan menolong hidup seluruh umat manusia. Berdasarkan hal ini pula dapat
dikatakan bahwa menghormati serta memelihara eksistensi hak-hak individu itu
sama pentingnya dengan memelihara hak-hak masyarakat. Seperti dalam hadits
diatas betapa tingginya perhatian islam terhadap hak asasi manusia,
sampai-sampai orang yang mati dalam keadaan mempertahankan harta, nyawa, dan
harga dirinya dipandang sebgai orang yang mati syahid.
Hak
asasi Manusia(HAM) dalam islam
didasarkan pada Qur’an dan Hadits yang mengatur pola-pola kehidupan manusia
sebgai individu dan masyarakat. Ketika individu melaksanakan perannya dengan
benar dan menjaga hak-hak orang lain maka HAM akan terpenuhi. Oleh sebab itu
syariat yang diajrkan Allah dalam Qur’an dan Hadits sangat jelas mengandung
pembelaan terhadp individu dan masyarakat seperti adanya Qishos, Rajam, dan
lain-lain. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan hukum preventif untuk mencegah
terjadinya kejahatan karena da efek jera setelahnya. Sehingga tidak benar
ketika dikatakan syariat islam itu mengindahkan HAM, karena pada dasarnya hukum
islam itu bertujuan untuk menjamin terjadinya penenuhan dan penjaminan HAM
secara preventif, detektif, dan korektif.
qishos? bukankah itu amat kejam?
BalasHapusla kan itu supaya ada efek jera,,
BalasHapus